Laman

Rabu, 26 Februari 2014

Unit Usaha Villa Pupuk Organik HIPOCI

Nama Usaha                : Unit Usaha Padi Sehat/Organik
Banyak kelompok       : 1
Pengurus Usaha          : Bp. Dadang, Bp. Maksum, Bp. Udang, Bp. Kohar
Bidang Usaha             : Pupuk organik padat dan cair.
Komoditas Utama       : Kompos Pupuk Organik
Luas Usaha                 : 120 meter
Kapasitas tempat         : 40 ton
Lokasi Usaha              : Desa Kebonpeteuy Kecamatan Gekbrong
Kapasitas Produksi     : 5 ton/hari
Pangsa Pasar               : Gekbrong, Kota Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.
Jumlah Anggota          : 5 orang anggota
Unit Usaha Villa organik merupakan salah satu kelompok unit HIPOCI yang bergerak dalam bisnis pupuk kompos. Tujuan dibentuk kelompok Unit Usaha Villa Pupuk Organik adalah sebagai penyuplai pupuk organik bagi kelompok unit usaha pertanian padi/palawija pada khususnya, pada umumnya kelompok-kelompok yang diluar HIPOCI yang ada di sekitar Cianjur dan Sukabumi. Selain itu, kelompok unit usaha Villa Pupuk Organik ini sebagai katalisator mewujudkan pertanian organik yang ada di Kecamatan Gekbrong.
Pada perjalannya pembuatan villa kompos ini sangat panjang, berawal tahun 2011-2012 masih pencarian tempat yang tak kunjung didapatkan. Kelompok tani pada waktu itu tidak memiliki lahan yang dekat jalan. Walaupun ada minta dibebaskan lahan, hal itu terhambat karena keterbatasan modal pada waktu itu. Pada tahun 2013 tepatnya pada Januari 2013, setelah kelompok tani berkembang sampai ke Desa Kebonpeuteuy, terdapat seorang tokoh masyarakat Bapak Dadang Ikhwan S. menawarkan lahannya seluas 120 meter pesegi. Dengan perjanjian bagi hasil 10 persen untuk yang memiliki lahan.
Pada tanggal 16 januari 2013, mulailah pembangungan villa kompos pupuk organik yang berlokasi di Kp. bangkuong desa Kebonpetey. Dalam perkembangannya pembangunan Villa kompos pupuk organik. saat pembangunan, rintangan dari beberapa kalangan yang mengaku tokoh masyarakat, Kepala Desa dan oknum aparat setempat terkait pembangunan Villa Kompos Pupuk Organik. Berangkatlah dengan berbekal kekompakan kelompok dan tujuan yang baik, memberikan penjelasan pada beberapa tokoh masyarakat, Kepala desa, dan tokoh pemuda setempat. Walhasilnya, bisa diterima dan silakan untuk dilanjutkan pembangunan villa kompos pupuk organik.



Selesai pembangunan villa kompos pupuk organik, kelompok tani mendapatkan ujian dalam menjalankan usaha ini. perintah menghentikan operasi pabrik oleh kepala desa, pada waktu desa ini sedang mengadakan pemilihan kepala desa. Pada waktu itu, Istri Bapak Dadang, Ibu Lilis Maryamah sekaligus kader HWT mencalonkan menjadi Kepala Desa Kebonpetey periode tanuh 2013-2018. Akhirnya kelompok tani mengalah dengan menuruti perintah tersebut dengan membekukan kegiatan Villa Kompos Pupuk Organik dan kegiatan-kegiatan HWT dan kelompok Tani.

Bulan Maret-Agustus semua kegiatan di Kp. Bangkuong terhenti. Penantian hingga beberapa simpati dan dukungan dari beberapa kalangan berdatangan. Kesadaran dan kesabaran kelompok tani hingga beberapa anggota ada yang emosi, tapi bisa diredakan dan menurut apa yang diputuskan oleh kepala desa pada waktu itu. Pada bulan Juli mulailah menghirup angin kebebasan saat kader Ibu Lilis Maryamah menang sebagai Kepala desa. Mulailah pada bulan Agustus bersamaan dengan datang mesin kompos berproduksi sebanyak 40 ton dan mendapatkan beberapa order yang berasala dari Kabupaten Sukabumi.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar