Unit Usaha Villa
Pupuk Organik HIPOCI
Nama
Usaha :
Unit Usaha Padi Sehat/Organik
Banyak kelompok : 1
Pengurus Usaha :
Bp. Dadang, Bp. Maksum, Bp. Udang, Bp. Kohar
Bidang
Usaha :
Pupuk organik padat dan cair.
Komoditas Utama : Kompos Pupuk
Organik
Luas
Usaha :
120 meter
Kapasitas tempat : 40 ton
Lokasi
Usaha :
Desa Kebonpeteuy Kecamatan Gekbrong
Kapasitas Produksi : 5 ton/hari
Pangsa
Pasar :
Gekbrong, Kota Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.
Jumlah Anggota :
5 orang anggota
Unit Usaha Villa organik merupakan salah
satu kelompok unit HIPOCI yang bergerak dalam bisnis pupuk kompos. Tujuan
dibentuk kelompok Unit Usaha Villa Pupuk Organik adalah sebagai penyuplai pupuk
organik bagi kelompok unit usaha pertanian padi/palawija pada khususnya, pada
umumnya kelompok-kelompok yang diluar HIPOCI yang ada di sekitar Cianjur dan
Sukabumi. Selain itu, kelompok unit usaha Villa Pupuk Organik ini sebagai
katalisator mewujudkan pertanian organik yang ada di Kecamatan Gekbrong.
Pada perjalannya pembuatan villa kompos
ini sangat panjang, berawal tahun 2011-2012 masih pencarian tempat yang tak
kunjung didapatkan. Kelompok tani pada waktu itu tidak memiliki lahan yang
dekat jalan. Walaupun ada minta dibebaskan lahan, hal itu terhambat karena
keterbatasan modal pada waktu itu. Pada tahun 2013 tepatnya pada Januari 2013,
setelah kelompok tani berkembang sampai ke Desa Kebonpeuteuy, terdapat seorang
tokoh masyarakat Bapak Dadang Ikhwan S. menawarkan lahannya seluas 120 meter
pesegi. Dengan perjanjian bagi hasil 10 persen untuk yang memiliki lahan.
Pada tanggal 16 januari 2013, mulailah
pembangungan villa kompos pupuk organik yang berlokasi di Kp. bangkuong desa
Kebonpetey. Dalam perkembangannya pembangunan Villa kompos pupuk organik. saat
pembangunan, rintangan dari beberapa kalangan yang mengaku tokoh masyarakat,
Kepala Desa dan oknum aparat setempat terkait pembangunan Villa Kompos Pupuk
Organik. Berangkatlah dengan berbekal kekompakan kelompok dan tujuan yang baik,
memberikan penjelasan pada beberapa tokoh masyarakat, Kepala desa, dan tokoh
pemuda setempat. Walhasilnya, bisa diterima dan silakan untuk dilanjutkan
pembangunan villa kompos pupuk organik.
Selesai pembangunan villa kompos pupuk
organik, kelompok tani mendapatkan ujian dalam menjalankan usaha ini. perintah
menghentikan operasi pabrik oleh kepala desa, pada waktu desa ini sedang
mengadakan pemilihan kepala desa. Pada waktu itu, Istri Bapak Dadang, Ibu Lilis
Maryamah sekaligus kader HWT mencalonkan menjadi Kepala Desa Kebonpetey periode
tanuh 2013-2018. Akhirnya kelompok tani mengalah dengan menuruti perintah
tersebut dengan membekukan kegiatan Villa Kompos Pupuk Organik dan
kegiatan-kegiatan HWT dan kelompok Tani.
Bulan Maret-Agustus semua kegiatan di Kp.
Bangkuong terhenti. Penantian hingga beberapa simpati dan dukungan dari
beberapa kalangan berdatangan. Kesadaran dan kesabaran kelompok tani hingga
beberapa anggota ada yang emosi, tapi bisa diredakan dan menurut apa yang
diputuskan oleh kepala desa pada waktu itu. Pada bulan Juli mulailah menghirup
angin kebebasan saat kader Ibu Lilis Maryamah menang sebagai Kepala desa.
Mulailah pada bulan Agustus bersamaan dengan datang mesin kompos berproduksi
sebanyak 40 ton dan mendapatkan beberapa order yang berasala dari Kabupaten
Sukabumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar